Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 10/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2013Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Aparatur Sipil NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku22 Oktober 2013
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk pria dan wanita, termasuk ketentuan bagi wanita yang menggunakan jilbab, serta penambahan ketentuan pada PDH Petugas Loket dan Pakaian Sipil Harian (PSH) dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi wanita berjilbab. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Pin Jabatan, Tanda Pengenal Pegawai, dan Tanda Jasa, serta perubahan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pakaian dinas dan atribut Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

1. Pada saat berlakunya Peraturan ini, Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini.

(-)