Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 4/2012 · Permen ATR/Kepala BPN No. 4 Tahun 2012 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku12 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 30.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Sapta Tertib Pertanahan, khususnya mengenai Tertib Kepegawaian dan Tertib Disiplin Kerja.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dan pakaian batik/tenun ikat/kain ciri khas daerah. PDH digunakan sehari-hari, PSH untuk acara umum, PSL untuk acara kenegaraan, KORPRI untuk HUT KORPRI, dan batik/tenun untuk hari tertentu sesuai kebijakan pembina kepegawaian.

Peraturan ini juga mengatur desain dan warna pakaian dinas, termasuk PDH (krem dan coklat muda), PSH, dan PSL. Atribut pakaian dinas meliputi pangkat/golongan, tanda jabatan, pin jabatan, emblem, tanda pengenal pegawai, papan nama pegawai, tanda jasa, tutup kepala (topi dan peci), dan ikat pinggang. Setiap atribut memiliki desain dan ketentuan penggunaan yang spesifik.

Pegawai wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja. Tanda jabatan menunjukkan identitas pimpinan satuan unit kerja. Pin jabatan menunjukkan jenjang jabatan struktural. Emblem menunjukkan identitas tempat kerja. Tanda pengenal pegawai digunakan untuk mengetahui identitas pegawai. Papan nama pegawai digunakan oleh pegawai di lingkungan BPN. Tanda jasa merupakan atribut kehormatan. Tutup kepala berupa topi digunakan untuk tugas lapangan, sedangkan peci untuk upacara.

1. Pada saat berlakunya Peraturan ini, Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.