Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2018 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2018Tanggal Penetapan:17 Januari 2018
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPemantauan Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Januari 2018
Tanggal Penetapan17 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pemantauan Pemilu yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu, yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemantau Pemilu, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk persyaratan berbadan hukum, independensi, sumber dana yang jelas, dan akreditasi. Tata cara akreditasi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan penerbitan sertifikat akreditasi oleh Bawaslu. Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal yang harus dikenakan selama kegiatan pemantauan.

Pemantau Pemilu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengamati proses Pemilu, mendapatkan akses informasi, dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik pemantau Pemilu, melaporkan diri ke Bawaslu, menggunakan tanda pengenal, dan melaporkan hasil akhir pemantauan. Pemantau Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses Pemilu, mempengaruhi pemilih, memihak peserta Pemilu, atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai Pemantau Pemilu.

(-)

1. Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dicabut akreditasinya oleh Bawaslu. 2. Pelanggaran yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.