di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 4/2018 · Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 435, Pasal 437 ayat (7), Pasal 439 ayat (6), dan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pemantauan Pemilu yang dilakukan oleh Pemantau Pemilu, yang meliputi lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Pemantau Pemilu, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk persyaratan berbadan hukum, independensi, sumber dana yang jelas, dan akreditasi. Tata cara akreditasi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan penerbitan sertifikat akreditasi oleh Bawaslu. Pemantau Pemilu yang terakreditasi diberikan tanda pengenal yang harus dikenakan selama kegiatan pemantauan.
Pemantau Pemilu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengamati proses Pemilu, mendapatkan akses informasi, dan menyampaikan temuan kepada Bawaslu. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik pemantau Pemilu, melaporkan diri ke Bawaslu, menggunakan tanda pengenal, dan melaporkan hasil akhir pemantauan. Pemantau Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses Pemilu, mempengaruhi pemilih, memihak peserta Pemilu, atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai Pemantau Pemilu.