di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2023 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pemantauan pemilihan umum. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemantauan dan mekanisme teknis akreditasi pemantau pemilihan umum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara akreditasi pemantau Pemilu, yang meliputi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Pemantau Pemilu harus bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas, dan teregistrasi. Proses akreditasi meliputi pendaftaran, penelitian administrasi, dan akreditasi.
Pemantau Pemilu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengamati proses penyelenggaraan Pemilu, memantau pemungutan dan penghitungan suara, mendapatkan akses informasi, dan menggunakan perlengkapan untuk dokumentasi. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik pemantau Pemilu, melaporkan diri, menggunakan tanda pengenal, menanggung biaya kegiatan, melaporkan jumlah personel, menghormati penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, bersikap netral, menjamin akurasi data, dan melaporkan hasil akhir pemantauan.
Pemantau Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses Pemilu, mempengaruhi pemilih, mencampuri tugas penyelenggara Pemilu, memihak peserta Pemilu, menggunakan atribut yang mendukung peserta Pemilu, menerima hadiah dari peserta Pemilu, mencampuri urusan politik dalam negeri, membawa senjata, masuk ke TPS, dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemantauan. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat mengakibatkan pencabutan akreditasi dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.