Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/16/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/16/PBI/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Agustus 2016
Standar Akuntansi PemerintahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaRasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5706).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Rasio Loan to Value (LTV) untuk Kredit Properti (KP), Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan permintaan domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi dan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan Substansial:

Bank Indonesia menetapkan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan batasan Uang Muka KKB atau PKB. Bank wajib memenuhi batasan-batasan tersebut. Perhitungan Kredit dan Pembiayaan, serta nilai agunan diatur secara rinci berdasarkan jenis akad yang digunakan dalam pembiayaan properti syariah (Murabahah, Istishna’, MMQ, IMBT). Penilaian agunan dilakukan oleh penilai intern Bank atau penilai independen, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan plafon kredit atau pembiayaan.

Rasio LTV dan FTV ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis properti (Rumah Tapak, Rusun, Ruko/Rukan), luas bangunan, urutan fasilitas kredit/pembiayaan, dan kualitas kredit/pembiayaan Bank. Bank wajib memperhitungkan seluruh KP dan PP yang telah diterima debitur/nasabah di Bank yang sama maupun Bank lainnya. Bank dilarang memberikan Kredit atau Pembiayaan untuk pemenuhan Uang Muka dalam rangka KP, PP, KKB, dan PKB.

KP atau PP hanya dapat diberikan jika Properti yang akan dibiayai telah tersedia secara utuh, kecuali jika memenuhi persyaratan tertentu seperti perjanjian kerjasama dengan pengembang dan jaminan dari pengembang. Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini.

Ketentuan Uang Muka untuk KKB atau PKB ditetapkan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan (roda dua atau roda tiga) dan peruntukan kendaraan (produktif atau tidak produktif), serta kualitas kredit/pembiayaan Bank.

(-)

1. Bank yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai Rasio LTV/FTV dan Uang Muka juga dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari selisih plafon kredit/pembiayaan. 3. Pelanggaran terhadap larangan pemberian kredit/pembiayaan uang muka dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari plafon kredit/pembiayaan uang muka. 4. Bank yang tidak menyampaikan atau melaksanakan rencana perbaikan (action plan) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% per bulan dari plafon kredit/pembiayaan yang melanggar ketentuan.