Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penyesuaian kebijakan makroprudensial terkait perkreditan properti dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini mengatur batasan Rasio Loan to Value (LTV) atau Rasio Financing to Value (FTV) untuk Kredit Properti (KP) dan Kredit Pembiayaan Properti Syariah (KP Syariah), serta batasan Uang Muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Kendaraan Bermotor Syariah (KKB Syariah).
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Rasio LTV/FTV:**
* Penetapan batasan Rasio LTV/FTV untuk KP/KP Syariah berdasarkan urutan KP (pertama, kedua, ketiga dan seterusnya), jenis properti (Rumah Tapak, Rumah Susun, Ruko/Rukan), luas bangunan, dan jenis akad (murabahah, istishna’, MMQ, IMBT).
* Persyaratan bagi Bank untuk dapat menerapkan ketentuan Rasio LTV/FTV yang lebih tinggi, yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio KP bermasalah harus di bawah 5%.
* Pengaturan khusus untuk Kredit/Pembiayaan tambahan (top up) dan Kredit/Pembiayaan yang diambil alih (take over).
2. **Uang Muka KKB/KKB Syariah:**
* Penetapan batasan Uang Muka untuk KKB/KKB Syariah berdasarkan jenis kendaraan (roda dua, roda tiga atau lebih) dan tujuan penggunaan (produktif atau konsumtif).
* Persyaratan bagi Bank untuk dapat menerapkan ketentuan Uang Muka yang lebih rendah, yaitu rasio kredit bermasalah (NPL) dan rasio KKB bermasalah harus di bawah 5%.
3. **Larangan dan Persyaratan Lain:**
* Larangan pemberian Kredit/Pembiayaan untuk pemenuhan Uang Muka.
* Persyaratan pemberian KP/KP Syariah untuk properti yang belum tersedia secara utuh, termasuk perjanjian kerjasama dengan pengembang dan jaminan.
* Pengecualian ketentuan Rasio LTV/FTV untuk Kredit/Pembiayaan dalam rangka Program Perumahan Pemerintah.