di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 82/2017 · Permenhub No. 82 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 82 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 79 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 yang mengharuskan setiap kementerian menyusun Peta Proses Bisnis. Tujuannya adalah untuk menetapkan kerangka kerja yang terstruktur dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang proses bisnis di lingkungan Kementerian Perhubungan, termasuk identifikasi dan peta proses bisnis yang harus digunakan sebagai dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan, dan penataan organisasi. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab atas koordinasi pembinaan peta proses bisnis, sementara Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan bertanggung jawab atas penerapan proses bisnis di unit kerja Eselon I. Pimpinan unit kerja Eselon I diwajibkan menyusun SOP dalam waktu 6 bulan sejak peraturan ini berlaku.