Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2023 · Permenhub No. 53 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:8 Desember 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan08 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2017 tentang Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1253). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur proses bisnis di lingkungan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022. Proses bisnis ini digambarkan dalam Peta Proses Bisnis yang terdiri dari peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi. Peta Proses Bisnis disusun berdasarkan dokumen strategis dan tugas fungsi organisasi, dan ditetapkan oleh Menteri. Setiap unit kerja eselon I bertanggung jawab untuk menyusun peta subproses dan peta lintas fungsi, yang kemudian disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. Standar operasional prosedur disusun berdasarkan peta lintas fungsi dan dievaluasi setidaknya sekali setahun untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.

1. Peta proses, subproses Level 1 sampai dengan Level n, peta relasi, dan peta lintas fungsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Standar operasional prosedur ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri tentang peta lintas fungsi di lingkungan Kementerian Perhubungan. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)