Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1990 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Industri Sandang I

Juga dikenal sebagai: PP 32/1990 · PP No. 32 Tahun 1990 · PP Nomor 32 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1990Tanggal Penetapan:19 Juli 1990
Aset Milik Negara & DaerahBadan Usaha Milik NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Industri Sandang I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 1990
Tanggal Penetapan19 Juli 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan tanah di lingkungan kompleks Gelanggang Olahraga Senayan dengan menarik kembali sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I. Kekayaan Negara yang ditarik kembali berupa tanah seluas +4,5 Ha beserta bangunan dan fasilitas lain di atasnya, yang kemudian dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian. Perencanaan dan penentuan pemanfaatan tanah dan fasilitas tersebut ditetapkan oleh Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

(-)

(-)