Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I

Juga dikenal sebagai: PP 31/1991 · PP No. 31 Tahun 1991 · PP Nomor 31 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 1991Tanggal Penetapan:31 Mei 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara Yang Tertanam Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Sandang I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Mei 1991
Tanggal Penetapan31 Mei 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990 tentang Penarikan Kembali Sebagian Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengadministrasian kekayaan negara terkait dengan perbedaan luas tanah yang dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1990. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penarikan kembali dan pengalihan kekayaan negara berupa tanah seluas 51.515 m2 beserta bangunan dan fasilitas lainnya yang terletak di Kawasan Patal Senayan dari modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang I kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

(-)

(-)