Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 18/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku26 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013, maka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kuningan dihentikan.

(-)

(-)