di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 18/2015 · Perda Kabupaten Kuningan No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013, maka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kuningan dihentikan.