Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 22/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 22 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2013Tanggal Penetapan:2 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Kabupaten Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku03 September 2013
Tanggal Penetapan02 September 2013
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Objek retribusi adalah setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tersebut.
  • Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diberikan. Penetapan tarif mempertimbangkan biaya penyediaan jasa administrasi, sarana dan prasarana, penelitian, pendataan, dan pendaftaran, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  • Struktur dan Besarnya Tarif: Setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil wajib membayar retribusi. Struktur dan besarnya retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  • Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi diberi insentif setinggi-tingginya 5% berdasarkan pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui APBD dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Wilayah dan Perangkat Pemungutan Retribusi: Wilayah pungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Kuningan, dan pemungutan dilakukan oleh Dinas.
  • Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor secara bruto ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, yang diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah besarnya retribusi yang terutang.