Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 43/2020 · PP No. 43 Tahun 2020 · PP Nomor 43 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID-19 dan menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional. Perubahan ini mencakup optimalisasi penggunaan modalitas seperti penyertaan modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan. Peraturan ini juga memperluas ruang lingkup dan merelaksasi persyaratan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Pemerintah dapat melakukan penempatan dana pada bank umum mitra yang memenuhi kriteria tertentu dan memberikan investasi pemerintah dalam bentuk pinjaman kepada BUMN dan lembaga. Selain itu, peraturan ini mengatur pemberian pinjaman PEN Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan persyaratan tertentu.

(-)

(-)