Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 23/2020 · PP No. 23 Tahun 2020 · PP Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2020Tanggal Penetapan:9 Mei 2020
Penanganan PandemiKebijakan Perekonomian NasionalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2020
Tanggal Penetapan09 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman terhadap perekonomian nasional. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha. Pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, dan Penjaminan sebagai bagian dari pelaksanaan program ini. Dana untuk program ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lainnya. Kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN dirumuskan oleh beberapa menteri dan lembaga terkait, dengan prioritas pada bidang usaha yang terdampak pandemi. Pelaksanaan program ini juga melibatkan pengawasan dan evaluasi oleh Menteri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(-)

(-)