Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kementerian/BKKBN). Kementerian/BKKBN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian/BKKBN menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan kebijakan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara. Susunan organisasi Kementerian/BKKBN terdiri dari Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi-Deputi, Inspektorat Utama, Staf Ahli, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Deputi-Deputi memiliki tugas masing-masing di bidang kebijakan strategi, pengendalian penduduk, bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta penggerakan dan peran serta masyarakat. Inspektorat Utama bertugas melaksanakan pengawasan intern. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu strategis. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan penilaian dan sertifikasi kompetensi, sedangkan Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.