Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Permendukbangga 6/2024 · Permendukbangga No. 6 Tahun 2024 · Permendukbangga Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2024Tanggal Penetapan:9 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiKementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku13 Desember 2024
Tanggal Penetapan09 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 703).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kementerian/BKKBN). Kementerian/BKKBN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga serta melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian/BKKBN menyelenggarakan berbagai fungsi, termasuk perumusan kebijakan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, advokasi, komunikasi, informasi, edukasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara. Susunan organisasi Kementerian/BKKBN terdiri dari Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, Deputi-Deputi, Inspektorat Utama, Staf Ahli, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pusat Data dan Teknologi Informasi. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Deputi-Deputi memiliki tugas masing-masing di bidang kebijakan strategi, pengendalian penduduk, bina keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga, serta penggerakan dan peran serta masyarakat. Inspektorat Utama bertugas melaksanakan pengawasan intern. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu strategis. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia melaksanakan penilaian dan sertifikasi kompetensi, sedangkan Pusat Data dan Teknologi Informasi melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru dan dialihkannya Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas menjadi Jabatan Fungsional sesuai dengan Peraturan Menteri.

(-)