Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. BKKBN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Tugas utama BKKBN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Fungsi BKKBN meliputi perumusan kebijakan nasional, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Struktur organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BKKBN secara keseluruhan.