Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 11/2020 · Peraturan BKKBN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2020Tanggal Penetapan:29 Juni 2020
Struktur Organisasi PemerintahProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku03 Juli 2020
Tanggal Penetapan29 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 /PER/B5/2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. BKKBN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Tugas utama BKKBN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Fungsi BKKBN meliputi perumusan kebijakan nasional, penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Struktur organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas BKKBN secara keseluruhan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKKBN berdasarkan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 /PER/B5/2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 /PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72/PER/B5/2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BKKBN Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKKBN Nomor 72 /PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)