Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1975 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 10/1975 · PP No. 10 Tahun 1975 · PP Nomor 10 Tahun 1975

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1975Tanggal Penetapan:10 April 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum Ban Dan Karet Palembang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1975
Tanggal Penetapan10 April 1975
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1971 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan dengan menggabungkan perusahaan tersebut dengan P.T. Intirub.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang, serta penambahan penyertaan modal negara dalam P.T. Intirub. Hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari perusahaan yang dialihkan akan beralih kepada P.T. Intirub. Pembubaran perusahaan dilakukan oleh tim likwidatur yang ditunjuk, dan pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang tertanam sebagai modal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) P.T. Intirub. 2. Pelaksanaan pembubaran dilakukan oleh tim/panitia yang terdiri dari wakil Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Perusahaan Umum Ban dan Karet Palembang. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likwidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)