Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, memberikan pelayanan kepada pencari kerja dan pemberi kerja, serta memberikan pembinaan dan perlindungan kepada tenaga kerja. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja yang terintegrasi dengan pembangunan daerah, serta sistem informasi ketenagakerjaan yang komprehensif. Pemerintah Daerah Kota Bandung memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pemberian sanksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan pelatihan kerja yang dapat dilaksanakan oleh LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan, dengan persyaratan perizinan dan pelaporan yang jelas. Pemagangan juga diatur, dengan kewajiban perjanjian tertulis dan batasan jumlah peserta. Pengusaha diwajibkan meningkatkan kompetensi pekerja dan menerapkan sistem Gugus Kendali Mutu (GKM) bagi perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara, dengan kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan lowongan pekerjaan. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dengan persyaratan IMTA dan kewajiban alih teknologi.
Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan (termasuk Upah minimum), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan kesejahteraan pekerja/buruh. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain diatur dengan persyaratan yang jelas. Hubungan industrial diatur melalui sarana serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Perlindungan ketenagakerjaan mencakup norma kerja, keselamatan kerja, dan kesehatan kerja. Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi di bidang ketenagakerjaan.