di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 19/2002 · Perda Kota Bandung No. 19 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan menetapkan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan. Retribusi ini meliputi pelayanan dalam Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial, Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Pembinaan Latihan dan Produktivitas. Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja kepada perorangan atau badan. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menerima pelayanan jasa ketenagakerjaan.
Retribusi ketenagakerjaan termasuk retribusi jasa umum dan jenis retribusi lainnya. Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur berdasarkan volume jumlah pengguna tenaga kerja (asing maupun Indonesia), kelayakan penetapan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Pengawasan terhadap pesawat uap, bejana tekan, pesawat angkut, lift, dan alat lainnya dihitung berdasarkan satuan tenaga kuda dan satuan unit. Tingkat pengguna jasa penyelenggaraan Latihan Kerja dihitung dari jumlah upah yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan.
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja. Biaya retribusi meliputi pembinaan, pelayanan, pengecekan, pemeriksaan, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur satuan dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan ketenagakerjaan, wilayah pemungutan retribusi, masa berlaku izin pelayanan, tata cara pemungutan dan penagihan, serta pembayaran retribusi. Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.