Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 3/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2014Tanggal Penetapan:3 Januari 2014
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku03 Januari 2014
Tanggal Penetapan03 Januari 2014
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pendirian dan Pengelolaan Pasar di Wilayah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2000 Nomor 3 Seri C.2), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pasar tradisional yang tertib, aman, bersih, sehat, dan berdaya saing, serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern yang harmonis dengan pasar tradisional. Tujuannya juga mencakup peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menciptakan ketertiban lalu lintas, dan mendorong perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  • Tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional.
  • Perencanaan pasar tradisional, baik fisik (lokasi, fasilitas, sarana pendukung) maupun non-fisik (standar operasional prosedur).
  • Tata penempatan pedagang di pasar, termasuk persyaratan administrasi, Surat Hak Penempatan (SHP), Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP), serta ketentuan mengenai pencabutan dan pemindahan hak penempatan.
  • Tata tertib dan larangan di pasar, meliputi bangunan, penempatan dagang, kebersihan, keamanan, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengunjung.
  • Retribusi dan pelayanan pasar, termasuk hak dan kewajiban pedagang.
  • Pelaksanaan kegiatan pengelolaan pasar, kerjasama dengan pihak ketiga, dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
  • Pemberdayaan pasar tradisional melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, kualitas sarana fisik, dan perlindungan dari persaingan tidak sehat.
  • Keuangan, termasuk pengelolaan pendapatan daerah dari pasar tradisional.
  • Penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, meliputi lokasi, luas lantai penjualan, sistem penjualan, persyaratan pendirian, jam kerja, dan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat.

1. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi dikecualikan bagi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah beroperasi sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sudah beroperasi dan telah memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib mengajukan IUPP atau IUTM paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Izin usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun, namun belum memiliki izin usaha sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin prinsip yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan pengelola jaringan Minimarket yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, ayat (2) huruf b, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.