Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan, menata, dan membina pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran perdagangan dalam pembangunan ekonomi daerah serta memenuhi kebutuhan untuk menghadapi tantangan pembangunan nasional yang berpihak pada ekonomi rakyat, koperasi, UMKM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi pasar rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, D) yang didasarkan pada operasional pasar, kapasitas pedagang, dan luas lahan. Peraturan ini juga mengatur pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat, termasuk revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan ini. Selain itu, diatur pula mengenai penataan pasar rakyat, termasuk fasilitas umum dan sosial, fasilitas bangunan dan tata letak pasar, sarana pendukung, serta tata administrasi penempatan pedagang. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata tertib dan larangan di pasar, retribusi pelayanan pasar, serta hak dan kewajiban pedagang.
Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk bentuk-bentuknya (pertokoan, mall, plaza, minimarket, supermarket, department store, hypermarket, perkulakan). Pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan UMKM. Peraturan ini juga mengatur mengenai kerjasama usaha dan kemitraan antara pelaku usaha toko swalayan dengan pihak lain, termasuk UMKM. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.