Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1954 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: UU 2/1954 · UU No. 2 Tahun 1954 · UU Nomor 2 Tahun 1954

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:29 Desember 1953
Hukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 10 tahun 1953 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur sistem baru mengenai penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, menggantikan sistem sebelumnya yang dianggap tidak menguntungkan karena bergantung pada kehadiran dalam rapat. Sistem baru ini memberikan tunjangan tetap yang tidak bergantung pada jumlah rapat.

Ketentuan Substansial: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mendapatkan gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kemahalan dan keluarga, serta fasilitas rumah dan mobil dinas. Wakil Ketua mendapatkan tunjangan tetap dan fasilitas serupa. Anggota Dewan mendapatkan tunjangan tetap, tunjangan kemahalan, dan tunjangan keluarga, dengan sistem denda untuk ketidakhadiran tanpa alasan sah. Tunjangan tambahan diberikan untuk tugas dalam panitia. Penggantian biaya perjalanan dan penginapan diatur untuk tugas dinas. Anggota yang kehilangan penghasilan karena tugas Dewan berhak atas penggantian kerugian.

1. Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang karena berlakunya undang-undang ini berkurang penghasilannya, diberi tunjangan peralihan sebesar selisih di antara penghasilannya menurut undang-undang ini dan penghasilannya menurut peraturan, tercantum dalam Undang-undang No. 10 tahun 1953, satu dan lain sesudah dipertimbangkan oleh Panitia Rumah Tangga.

(-)