Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1953 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 10/1953 · UU No. 10 Tahun 1953 · UU Nomor 10 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1953Tanggal Penetapan:9 Mei 1953
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat