Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 74/2012 · PP No. 74 Tahun 2012 · PP Nomor 74 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:28 Agustus 2012
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan28 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dengan perkembangan terkini, meningkatkan fleksibilitas, dan memastikan akuntabilitas kinerja serta keuangan. Perubahan ini diperlukan untuk memperlancar penerapan pengelolaan keuangan BLU.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penetapan tarif layanan BLU yang dapat didelegasikan kepada menteri atau pimpinan lembaga, penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berdasarkan standar biaya yang disusun oleh BLU, dan pengelolaan aset tetap BLU. Selain itu, peraturan ini menetapkan pengelolaan keuangan BLU di beberapa universitas besar di Indonesia dengan status BLU penuh.

1. Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi universitas-universitas yang disebutkan harus diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. 2. Pengalihan seluruh kekayaan universitas-universitas tersebut harus diselesaikan paling lambat tanggal 28 September 2013.

(-)