Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 23/2005 · PP No. 23 Tahun 2005 · PP Nomor 23 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2005Tanggal Penetapan:13 Juni 2005
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2005
Tanggal Penetapan13 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum. Pengelolaan keuangan BLU memberikan keleluasaan dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan. BLU harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU). Persyaratan ini mencakup penyediaan barang/jasa layanan umum, pengelolaan wilayah/kawasan, dan pengelolaan dana khusus. BLU dapat memungut biaya dari masyarakat sebagai imbalan atas layanan yang diberikan, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya per unit layanan. Pengelolaan keuangan BLU mencakup perencanaan dan penganggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, dan barang. BLU juga harus menyusun laporan keuangan dan kinerja yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

  • Perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara dengan kekayaan negara yang belum dipisahkan dapat menerapkan PPK-BLU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
  • Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK-BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 31 Desember 2005.

(-)