Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 7/2012 · Perda Kabupaten Brebes No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2014Tanggal Penetapan:14 November 2014
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku15 November 2014
Tanggal Penetapan14 November 2014
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12A).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dan penambahan definisi baru terkait pengelolaan air minum. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai biaya yang harus dibayar oleh pelanggan air minum, yang meliputi biaya penyambungan dan biaya rekening air. Biaya penyambungan mencakup biaya perencanaan, biaya pendaftaran, biaya pembongkaran, penggalian saluran dan perbaikan trotoar atau jalan, serta biaya penggantian atau pengadaan bahan-bahan. Biaya rekening air meliputi biaya pemakaian air dan beban tetap. Hak pemakaian air yang dilimpahkan kepada pihak lain dikenakan biaya balik nama. Besaran biaya-biaya tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)