Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 3/2010 · Perda Kabupaten Brebes No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2010Tanggal Penetapan:3 Maret 2010
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku04 Maret 2010
Tanggal Penetapan03 Maret 2010
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003 tentang Tarip Pengelolaan Air Minum Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fungsi pelayanan air minum yang berkelanjutan dan memenuhi sasaran pemerataan, serta menyesuaikan tarif yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Ruang lingkup PDAM meliputi pengolahan, distribusi, dan pelayanan air minum. Pengelolaan air minum berasaskan kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan air minum bagi pelanggan dan kepastian pengelolaan bagi PDAM, mencapai kelancaran pengelolaan air minum yang berkualitas dan terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan PDAM, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pengelolaan air minum.

PDAM memiliki wewenang untuk melakukan pengolahan, distribusi, dan pelayanan air minum. Tugas PDAM meliputi mengolah air baku menjadi air minum, mendistribusikan air minum kepada pelanggan, dan melaksanakan pelayanan administrasi pemakaian air minum.

Pelanggan PDAM diklasifikasikan menjadi empat kelompok: Kelompok I (tarif rendah untuk kebutuhan pokok), Kelompok II (tarif dasar untuk kebutuhan pokok), Kelompok III (tarif penuh), dan Kelompok Khusus (tarif berdasarkan kesepakatan). Penetapan tarif didasarkan pada prinsip keterjangkauan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku.

Pelanggan wajib membayar biaya penyambungan, pemeliharaan pipa dinas, pemeliharaan meter air, dan biaya lain yang ditetapkan PDAM. Pelanggan dilarang melakukan tindakan yang merugikan PDAM, seperti merusak segel meter air, menyedot air secara langsung, atau melakukan penyambungan ilegal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf h, huruf i dan huruf j diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).