Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku12 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 71).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PU-IX/2011.

Perubahan meliputi:

  1. Tarif pajak restoran yang nilai penjualannya di atas Rp. 1.000.000,00 per bulan ditetapkan sebesar 10%.
  2. Perubahan pada objek pajak hiburan, termasuk penambahan permainan bilyar dan boling.
  3. Perubahan tarif pajak hiburan untuk berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Tegal melalui optimalisasi pajak daerah.

(-)

(-)