Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan DInas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Denpasar 9/2021 · Perwali Kota Denpasar No. 9 Tahun 2021 · Perwali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2021Tanggal Penetapan:12 Maret 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerjalanan DInas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku12 Maret 2021
Tanggal Penetapan12 Maret 2021
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Peraturan Walikota ini ditetapkan untuk melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait biaya perjalanan dinas agar dilakukan secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mengatur standar satuan biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan perjalanan dinas jabatan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Ruang lingkupnya mencakup mekanisme pemberian surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), komponen biaya yang dapat dibayarkan (seperti uang harian, transportasi, penginapan, uang representasi, dan biaya menjemput jenazah), serta tata cara pembayaran melalui mekanisme uang persediaan (UP) atau pembayaran langsung (LS). Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban bagi pelaksana perjalanan dinas, serta mekanisme pengendalian internal oleh Inspektorat Daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang berlaku.

(-)

1. Pejabat yang memberikan SPT, menerbitkan SPPD, dan pelaksana perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian daerah akibat kesalahan, kelalaian, atau kealpaan. 2. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan tuntutan ganti kerugian daerah serta hukuman administratif dan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.