Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Denpasar 31/2023 · Perwali Kota Denpasar No. 31 Tahun 2023 · Perwali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2023Tanggal Penetapan:7 Agustus 2023
Hukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku07 Agustus 2023
Tanggal Penetapan07 Agustus 2023
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Peraturan Walikota ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait biaya perjalanan dinas agar lebih efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri. Pelaksana surat perintah tugas diwajibkan melaporkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dilaksanakan. Laporan tersebut harus mencakup bukti pengeluaran yang sah, seperti tiket transportasi, boarding pass, bukti akomodasi, serta kuitansi pembayaran lainnya. Dalam kondisi tertentu di mana bukti pengeluaran transportasi tidak dapat diperoleh akibat force majeure, pelaksana perjalanan dinas dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan ketentuan besaran biaya tidak boleh melebihi batas tertinggi standar biaya transportasi yang dianggarkan.

(-)

(-)