Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 2/2019 · Peraturan Perpusnas No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Perpusnas Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2019Tanggal Penetapan:27 Februari 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku27 Maret 2019
Tanggal Penetapan27 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin tersedianya koleksi yang lengkap dan mutakhir di Perpustakaan Nasional, sesuai dengan perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi, serta kebutuhan pemustaka. Kebijakan pengembangan koleksi ini berfungsi sebagai pedoman bagi pustakawan dalam menyeleksi dan mengevaluasi pengadaan bahan perpustakaan, sarana komunikasi antara pemustaka dan administrator, acuan dalam menetapkan anggaran pengadaan, serta panduan dalam pelaksanaan kerjasama pengembangan koleksi. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip pengembangan koleksi, sumber daya manusia yang terlibat, alat bantu seleksi dan verifikasi, tahapan kegiatan, anggaran, dan ketentuan pengadaan bahan perpustakaan. Jenis bahan perpustakaan yang diatur meliputi monograf, serial, manuskrip/naskah kuno, kartografi, rekaman suara dan video, bahan grafis, bentuk mikro, pengarsipan web, sumber elektronik, sejarah lisan, tradisi lisan, dan bahan ephemeral. Peraturan ini juga mengatur hubungan dengan unit kerja terkait di dalam dan di luar Perpustakaan Nasional.

(-)

(-)