Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan, menjamin ketersediaan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta melestarikan hasil budaya bangsa. Kebijakan ini menjadi acuan dalam melakukan seleksi, pengadaan, pengolahan, penyiangan, dan cacah ulang bahan perpustakaan.
Kebijakan ini mencakup pengembangan koleksi Karya Cetak, Karya Rekam, dan Naskah Kuno. Pengembangan koleksi Karya Cetak meliputi buku (monograf), media terbitan berkala/serial, bahan kartografi, bahan grafis, bahan ephemeral, dan bahan Braille. Pengembangan koleksi Karya Rekam meliputi karya rekam analog dan karya rekam digital. Pengembangan koleksi Naskah Kuno meliputi naskah kuno asli dan hasil alih media.
Kegiatan pengembangan koleksi meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan, serta penyiangan dan cacah ulang. Pengadaan dapat dilakukan melalui hasil pelaksanaan undang-undang serah simpan, pembelian, hibah, tukar-menukar, dan terbitan sendiri. Kebijakan pengembangan koleksi ini ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.