Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 6/2022 · Peraturan Perpusnas No. 6 Tahun 2022 · Peraturan Perpusnas Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:31 Agustus 2022
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaKebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di Lingkungan Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan31 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1427) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 343).

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan, menjamin ketersediaan koleksi yang lengkap dan mutakhir, serta melestarikan hasil budaya bangsa. Kebijakan ini menjadi acuan dalam melakukan seleksi, pengadaan, pengolahan, penyiangan, dan cacah ulang bahan perpustakaan. Kebijakan ini mencakup pengembangan koleksi Karya Cetak, Karya Rekam, dan Naskah Kuno. Pengembangan koleksi Karya Cetak meliputi buku (monograf), media terbitan berkala/serial, bahan kartografi, bahan grafis, bahan ephemeral, dan bahan Braille. Pengembangan koleksi Karya Rekam meliputi karya rekam analog dan karya rekam digital. Pengembangan koleksi Naskah Kuno meliputi naskah kuno asli dan hasil alih media. Kegiatan pengembangan koleksi meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan, serta penyiangan dan cacah ulang. Pengadaan dapat dilakukan melalui hasil pelaksanaan undang-undang serah simpan, pembelian, hibah, tukar-menukar, dan terbitan sendiri. Kebijakan pengembangan koleksi ini ditinjau paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.

(-)

(-)