Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2002 tentang Hak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 36/2002 · PP No. 36 Tahun 2002 · PP Nomor 36 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2002Tanggal Penetapan:28 Juni 2002
Wilayah Kedaulatan NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaHak Dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2002
Tanggal Penetapan28 Juni 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing dalam Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2466) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia. Lintas damai adalah hak yang diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, yang memungkinkan kapal asing melintas tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di pelabuhan. Peraturan ini menetapkan alur laut yang harus digunakan oleh kapal asing untuk memastikan pelayaran yang aman dan efisien. Kapal asing dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan atau keamanan negara, seperti latihan militer, pengumpulan informasi, atau kegiatan perikanan. Selain itu, kapal asing wajib mematuhi aturan navigasi dan membayar pungutan untuk layanan khusus yang diberikan selama lintas damai.

(-)

1. Kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pungutan dapat dikenakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.