Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur hak dan kewajiban kapal asing dalam melaksanakan lintas damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia. Lintas damai adalah hak yang diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, yang memungkinkan kapal asing melintas tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di pelabuhan. Peraturan ini menetapkan alur laut yang harus digunakan oleh kapal asing untuk memastikan pelayaran yang aman dan efisien. Kapal asing dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kedaulatan atau keamanan negara, seperti latihan militer, pengumpulan informasi, atau kegiatan perikanan. Selain itu, kapal asing wajib mematuhi aturan navigasi dan membayar pungutan untuk layanan khusus yang diberikan selama lintas damai.