Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Lalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 8/1962 · PP No. 8 Tahun 1962 · PP Nomor 8 Tahun 1962

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1962Tanggal Penetapan:25 Juli 1962
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLalu Lintas Laut Damai Kendaraan Air Asing Dalam Perairan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1962
Tanggal Penetapan25 Juli 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lalu-lintas laut damai kendaraan air asing dalam perairan Indonesia, dengan latar belakang untuk menjamin hak lalu-lintas laut damai yang diakui oleh hukum internasional. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah dan Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pelayaran damai kendaraan air asing dari laut bebas ke pelabuhan Indonesia dan sebaliknya, serta pelayaran dari laut bebas ke laut bebas yang melintasi perairan Indonesia. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban bagi kapal perang dan kapal pemerintah asing untuk memberitahukan pelayaran mereka, serta kewajiban bagi kendaraan air penangkap ikan asing untuk menyimpan alat penangkap ikan selama melintasi perairan Indonesia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan lalu-lintas laut damai dapat mengakibatkan kendaraan air asing diwajibkan meninggalkan perairan Indonesia.