Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1968 tentang Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.

Juga dikenal sebagai: PP 11/1968 · PP No. 11 Tahun 1968 · PP Nomor 11 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1968Tanggal Penetapan:27 Maret 1968
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 (Lembaran Negara Nomor 1967 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2839 Tentang Perbaikan Penghasilan Bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1968
Tanggal Penetapan27 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967 (Tentang perbaikan penghasilan pensiun bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.-G.R.)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menyesuaikan perbaikan penghasilan pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua serta Anggota D.P.R.-G.R. dengan perubahan yang telah dilakukan terhadap penghasilan pensiun bekas Pegawai Negeri Sipil. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan khusus, untuk periode Januari 1968 hingga Desember 1968 ditetapkan sebesar 75% dari penghasilan tersebut.

1. Peraturan Pemerintah ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa besarnya penghasilan penerima pensiun untuk bulan Januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 adalah sebesar 75% dari penghasilan itu.

(-)