di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1967 tentang Perbaikan penghasilan Pensiun Bekas menteri Negara Republik Indonesia, Ketua/Wakil Ketua Serta Anggota D.P.R.G.R. Kami.
Juga dikenal sebagai: PP 19/1967 · PP No. 19 Tahun 1967 · PP Nomor 19 Tahun 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967 bertujuan untuk memperbaiki dan menyesuaikan besarnya tunjangan pensiun bagi bekas Menteri Negara, Ketua/Wakil Ketua, dan Anggota D.P.R.-G.R., serta janda dan anak yatim/piatunya. Kebijakan ini didasarkan pada perbaikan penghasilan pensiun bekas pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967. Peraturan ini menetapkan kenaikan pensiun-pokok berdasarkan periode gaji yang berlaku sebelumnya, dengan persentase kenaikan yang bervariasi dari 150% hingga 850% tergantung pada periode gaji yang menjadi dasar penetapan pensiun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan pangan, dan tunjangan khusus untuk memastikan bahwa jumlah pensiun-pokok tidak kurang dari Rp 500,-. Pelaksanaan kenaikan penghasilan pensiun ini dilakukan oleh Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara.