Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 35/2018 · Peraturan Menag No. 35 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 35 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 778).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAIN Parepare. IAIN Parepare adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Secara fungsional, pembinaan IAIN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Institut dipimpin oleh seorang Rektor. Organisasi IAIN terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Fakultas terdiri dari Tarbiyah; Syariah dan Ilmu Hukum Islam; Ushuluddin, Adab, dan Dakwah; serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Unit Pelaksana Teknis (UPT) meliputi Perpustakaan; Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; Bahasa; dan Ma'had Al-Jami'ah. Organ pertimbangan terdiri dari Senat dan Dewan Pertimbangan. Organ pengawasan adalah Satuan Pengawasan Internal. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit dalam IAIN Parepare, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Program Studi, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)