Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. STAIN Parepare adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sekolah Tinggi bertugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola (Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ tersebut, termasuk eselonisasi jabatan struktural.