Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 57/2013 · Peraturan Menag No. 57 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 57 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2013Tanggal Penetapan:4 Juni 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku04 Juni 2013
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 305 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare.

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Parepare. Tujuan dari penataan kembali organisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. STAIN Parepare adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sekolah Tinggi bertugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi program pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam. Organisasi Sekolah Tinggi terdiri dari organ pengelola (Ketua dan Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis) dan organ pertimbangan (Dewan Penyantun dan Senat Sekolah Tinggi). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ tersebut, termasuk eselonisasi jabatan struktural.

(-)

(-)