Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 25/2009 · Perda Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2009 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Oktober 2009
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Oktober 2009
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1988 tentang Retribusi Izin Membangun Bangun-bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pemberian izin mendirikan bangunan gedung, kecuali untuk bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Obyek retribusi IMB adalah kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan melalui pemberian izin untuk biaya pengendalian penyelenggaraan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan pada bangunan gedung dan prasarana gedung. Jenis kegiatan yang dikenai retribusi IMB meliputi pembangunan bangunan gedung baru/perluasan bangunan, rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, dan pelestarian atau pemugaran cagar budaya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB gedung. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada faktor nilai bangunan gedung baru/perluasan bangunan gedung, nilai bangunan rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, nilai prasarana bangunan gedung baru dan nilai rehabilitasi prasarana bangunan gedung.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan rencana bangunan dan penatausahaan untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi.

(-)

1. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 1% per hari, maksimal 100% dari retribusi. 2. Permohonan IMB saat proses pembangunan berjalan dikenakan retribusi tambahan 50%. 3. Permohonan IMB setelah bangunan selesai dikenakan retribusi tambahan 100%.