di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 3/2012 · Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Yogyakarta, yang meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum serta timbal balik pelayanan yang menjamin ketertiban, keamanan, dan kelayakan fungsi bangunan gedung serta ketertiban tempat usaha.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Retribusi Izin Gangguan:
Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.