Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penataan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:22 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan22 Oktober 2015
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa.

Penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa dapat diprakarsai oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Perubahan status desa meliputi perubahan desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa, desa adat menjadi desa, dan desa menjadi desa adat. Perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, potensi ekonomi, dan kondisi sosial budaya masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemekaran dusun untuk menunjang kelancaran pelayanan masyarakat, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa setelah memperoleh persetujuan Bupati.

(-)

(-)