Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: PP 54/2004 · PP No. 54 Tahun 2004 · PP Nomor 54 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2004Tanggal Penetapan:23 Desember 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMajelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 2004
Tanggal Penetapan23 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemilihan dan penggantian anggota MRP, pedoman tata tertib, serta kedudukan keuangan MRP. MRP dibentuk sebagai representasi kultural orang asli Papua dengan wewenang tertentu dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Anggota MRP terdiri dari wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan, dengan jumlah tidak lebih dari 3/4 jumlah anggota DPRP. Pemilihan anggota MRP dilakukan melalui panitia pemilihan di tingkat distrik, kabupaten/kota, dan provinsi. MRP memiliki tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan daerah yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta menyampaikan aspirasi masyarakat adat, agama, dan perempuan.

(-)

  • 1. Anggota MRP yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRP.