Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan menyesuaikan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian berbagai tunjangan seperti Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Perumahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan MRP. Pengaturan ini mengikuti prinsip berjenjang, di mana penerimaan Pimpinan dan Anggota MRP tidak lebih tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan mendorong kinerja MRP dalam menampung aspirasi masyarakat, melindungi adat dan budaya asli, serta memberdayakan perempuan.