Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua

Juga dikenal sebagai: PP 64/2008 · PP No. 64 Tahun 2008 · PP Nomor 64 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2008Tanggal Penetapan:9 Oktober 2008
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2008
Tanggal Penetapan09 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan menyesuaikan hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota MRP. Perubahan ini mencakup penambahan dan penyesuaian berbagai tunjangan seperti Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Perumahan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyediaan fasilitas seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan MRP. Pengaturan ini mengikuti prinsip berjenjang, di mana penerimaan Pimpinan dan Anggota MRP tidak lebih tinggi dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, memberikan rasa keadilan, dan mendorong kinerja MRP dalam menampung aspirasi masyarakat, melindungi adat dan budaya asli, serta memberdayakan perempuan.

(-)

1. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja MRP untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan melanggar hukum.