di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut Dan Penyuluhan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan sehubungan dengan perubahan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga tersebut.
Ketentuan Substansial: Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. BBRBLPP memiliki tugas utama melaksanakan riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan. Struktur organisasi BBRBLPP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis, Sarana, dan Penyuluhan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan rencana program, pengelolaan prasarana, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan.