Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut Dan Penyuluhan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 22/PERMEN-KP/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut Dan Penyuluhan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan sehubungan dengan perubahan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial: Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. BBRBLPP memiliki tugas utama melaksanakan riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan. Struktur organisasi BBRBLPP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis, Sarana, dan Penyuluhan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti penyusunan rencana program, pengelolaan prasarana, dan pelaksanaan penyuluhan perikanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Budidaya Laut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)