Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 serta Pasal 197 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mewujudkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas utama Balai Besar ini adalah melaksanakan riset budidaya laut dan penyuluhan perikanan. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan riset, pelayanan teknis, penyusunan materi penyuluhan, pengelolaan prasarana, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi Balai Besar terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertugas melakukan penyusunan rencana, urusan keuangan, hubungan masyarakat, serta pengelolaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas memberikan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.