Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Standar Nasional Perpustakaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Latar belakangnya adalah perlunya standar dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan PAUD, serta penggantian Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 yang dianggap tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan bagi penyelenggara dan pengelola perpustakaan PAUD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana perpustakaan, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan perpustakaan, dan standar pengelolaan perpustakaan. Selain itu, terdapat komponen pendukung seperti inovasi dan kreativitas perpustakaan, tingkat kegemaran membaca, dan indeks pembangunan literasi masyarakat. Standar koleksi mencakup berbagai jenis karya cetak dan rekam, serta peraga pendidikan. Standar sarana dan prasarana mengatur luas ruang perpustakaan, perabot, dan peralatan yang Ergonomik dan sesuai dengan perkembangan anak. Standar pelayanan meliputi waktu pelayanan, jenis pelayanan seperti sirkulasi dan bercerita, pengembangan literasi informasi, serta promosi perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. Standar tenaga perpustakaan menetapkan kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang diperlukan. Standar penyelenggaraan mengatur aspek legal pendirian perpustakaan, Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), visi dan misi perpustakaan, serta kebijakan dan prosedur perpustakaan. Standar pengelolaan mencakup perencanaan perpustakaan, anggaran perpustakaan, implementasi teknologi informasi, pengawasan perpustakaan, dan kerja sama perpustakaan.