di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
Juga dikenal sebagai: PP 9/1947 · PP No. 9 Tahun 1947 · PP Nomor 9 Tahun 1947
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (P.P.R.I.) guna mengelola perusahaan perkebunan milik negara dan bukan milik bangsa asing yang dikuasai oleh negara. Hal ini dilakukan untuk mengatur secara sentral keuangan, hasil, dan kebutuhan perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: P.P.R.I. menguasai kekayaan dan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai negara. Kantor ini berkedudukan di Surakarta dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Kemakmuran. P.P.R.I. berfungsi sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, dengan keuntungan bersih masuk ke kas negara. Badan Pengawas dibentuk untuk mengawasi dan membantu Direktur dalam menjalankan siasat P.P.R.I.