Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1947 tentang Mendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara

Juga dikenal sebagai: PP 9/1947 · PP No. 9 Tahun 1947 · PP Nomor 9 Tahun 1947

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1947Tanggal Penetapan:30 April 1947
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMendirikan Kantor Untuk Mengurus Perusahaan Perkebunan Milik Bangsa Asing yang Dikuasai Oleh Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1947
Tanggal Penetapan30 April 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah 2. Kantor Perusahaan Nasional Surakarta

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (P.P.R.I.) guna mengelola perusahaan perkebunan milik negara dan bukan milik bangsa asing yang dikuasai oleh negara. Hal ini dilakukan untuk mengatur secara sentral keuangan, hasil, dan kebutuhan perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: P.P.R.I. menguasai kekayaan dan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai negara. Kantor ini berkedudukan di Surakarta dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Kemakmuran. P.P.R.I. berfungsi sebagai perusahaan yang berdiri sendiri, dengan keuntungan bersih masuk ke kas negara. Badan Pengawas dibentuk untuk mengawasi dan membantu Direktur dalam menjalankan siasat P.P.R.I.

1. Pada hari peraturan ini mulai berlaku, maka "Kantor Perusahaan Perkebunan Pemerintah" dan "Kantor Perusahaan Nasional Surakarta" dilebur dalam P.P.R.I., sedang pegawainya, sampai diatur lain, dengan sendirinya diterima sebagai pegawai P.P.R.I. dengan kedudukan dan perjanjian yang sampai sekarang berlaku.

(-)