Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947

Juga dikenal sebagai: PP 47/1960 · PP No. 47 Tahun 1960 · PP Nomor 47 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 1960Tanggal Penetapan:29 November 1960
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 November 1960
Tanggal Penetapan29 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947 tentang Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (P.P.R.I.) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1947. Pembubaran ini dilakukan untuk mencapai keseragaman dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan perusahaan-perusahaan perkebunan yang dikuasai oleh Negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960. Penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diurus oleh P.P.R.I. diserahkan kepada P.P.N.-Baru. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan pembentukan perusahaan Negara di bidang perkebunan.

1. Penguasaan dan penyelenggaraan perusahaan-perusahaan yang kini dilakukan oleh Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia diserahkan kepada P.P.N.-Baru.

(-)