Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2017 · Permenhub No. 39 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2017Tanggal Penetapan:10 Mei 2017
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPendaftaran dan Kebangsaan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Mei 2017
Tanggal Penetapan10 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pendaftaran dan kebangsaan kapal di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan penerbitan akta atau dokumen pendaftaran kebangsaan kapal guna meningkatkan investasi di bidang perkapalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk penetapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal serta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pendaftaran hak milik, pembebanan hipotek, dan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan khusus bagi badan hukum yang ingin mendaftarkan kapal, seperti kepemilikan saham mayoritas oleh Warga Negara Indonesia.

1. Pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kesyahbandaran dan/atau kelaiklautan kapal dapat menjabat sebagai Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atau Pejabat Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal, wajib mengikuti pembekalan pendaftaran dan kebangsaan kapal.

(-)