Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2012 · Permenhub No. 13 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2012Tanggal Penetapan:10 Februari 2012
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPendaftaran dan Kebangsaan Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2012
Tanggal Penetapan10 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 dan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran kapal, yang meliputi pendaftaran hak milik, pembebanan hipotek, dan pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal. Pendaftaran ini dilaksanakan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  2. Kapal yang dapat didaftarkan adalah kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
  3. Proses pendaftaran hak milik atas kapal meliputi pengajuan permohonan oleh pemilik dengan melengkapi dokumen seperti bukti hak milik, identitas pemilik, Nomor Pokok Wajib Pajak, surat ukur, dan bukti pelunasan bea balik nama kapal.
  4. Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta hipotek kapal oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
  5. Pencatatan hak kebendaan lainnya atas kapal dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk kapal yang bersangkutan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, yang diberikan sebagai bukti kebangsaan kapal. Surat ini diberikan dalam bentuk Surat Laut, Pas Besar, atau Pas Kecil, tergantung pada ukuran kapal.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang identitas kapal, yang ditunjukkan dengan mengibarkan bendera Indonesia, mencantumkan nama kapal dan tempat kapal didaftar, serta tanda panggilan (call sign) stasiun radio kapal.

(-)

(-)